IIF Resmi Mencatatkan Obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2019

Jakarta, Desember 2019 – Setelah menggelar investor gathering pada bulan November 2019, PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) secara resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 (“Obligasi”) di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Pencatatan perdana Obligasi ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2019. Jajaran Direksi IIF yang hadir adalah Reynaldi Hermansjah selaku Presiden Direktur, I Made Wiracita Tantra selaku Direktur Risiko, Devi Pradnya Paramita selaku Direktur Keuangan dan Direktur Investasi, Hilda Savitri.

Pada tahap pertama ini, IIF menawarkan obligasi dengan peringkat AAA yang diakreditasi oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebesar Rp1,5 triliun yang terbagi dalam tiga seri. Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp965 Miliar dan tingkat kupon 6,75% (tenor 370 hari), Seri B sebesar Rp372 Miliar dengan suku bunga 7,75% (tenor 3 tahun) dan Seri C dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp163 Miliar yang memberikan kupon sebesar 7,9% (tenor 5 tahun). Dalam penerbitan ini, CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia bertindak sebagai Joint Lead Underwriter (“JLU”). Tiga lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya yang ditunjuk IIF dalam penerbitan obligasi ini adalah Assegaf Hamzah & Partners sebagai konsultan hukum, Ernst & Young sebagai auditor independen dan PT Bank Mega, Tbk. sebagai wali amanat.

“Penerbitan ini merupakan penerbitan obligasi kedua yang diluncurkan IIF setelah sebelumnya pada tahun 2016. IIF akan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini untuk keperluan ekspansi pembiayaan pembangunan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan untuk keperluan refinancing. Sampai dengan Juni 2019, kontribusi sektor terbesar yang didanai IIF adalah sektor jalan tol, renewable energy, dan air” sebagaimana dipaparkan Presiden Direktur IIF, Reynaldi Hermansjah.

Hingga Juni 2019, IIF telah menyalurkan pendanaan pembangunan infrastruktur dengan net investment commitment lebih dari Rp10 triliun. Total biaya proyek mencapai lebih dari Rp150 triliun, dimana 80% kreditur IIF merupakan pihak swasta. Pencapaian ini merupakan bentuk komitmen IIF sesuai mandatnya sebagai katalis dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain itu, dalam mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan, IIF selalu menerapkan prinsip Social and Environmental kepada kreditur sebagai bagian dari skema pembiayaan.

“Kami sangat bangga dapat kembali mencatatkan obligasi setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2016. Hal ini mencerminkan kepercayaan investor dan pasar kepada IIF untuk terus berkontribusi dalam sektor pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang mengindahkan prinsip-prinsip Social & Environmental untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan” tutup Reynaldi Hermansjah.

PT Indonesia Infrastructure Finance:

PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Keberadaan IIF bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan melibatkan sektor swasta baik di dalam negeri maupun internasional dan lembaga multilateral, sehingga bergerak menjadi katalis.

IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 100 tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Produk-produk yang disediakan oleh IIF termasuk pinjaman senior, pinjaman subordinasi, dan pinjaman mezzanine tersedia dalam Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika  (USD) bersama dengan berbagai layanan berbasis biaya. Layanan konsultasi yang ditawarkan oleh IIF mencakup konsultasi keuangan dan transaksi proyek yang ditawarkan untuk sektor Publik dan Swasta.

Dalam operasinya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam penyediaan kreditnya, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan internasional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

 

Further Queries:

Nastantio W. Hadi

SVP Legal and Corporate Secretary

PT Indonesia Infrastructure Finance

Telp. (021) 299 15060; Fax. (021) 299 15061

[email protected]