Indonesia Infrastructure Finance Mendukung Pengembangan Jalan Tol Pemalang Batang Cash Deficiency Support sebesar Rp600 Miliar untuk Jalan Tol Pemalang Batang

Jakarta, 23 Oktober 2019PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) mendukung pengembangan ruas jalan tol Pemalang-Batang dengan penandatanganan perjanjian fasilitas Cash Deficiency Support (“CDS”) senilai Rp600 miliar kepada PT Pemalang – Batang Tol Road (“PBTR”). Dalam perannya sebagai katalisator pembiayaan infrastruktur di Indonesia, IIF secara aktif mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk mendorong pembangunan infrastruktur Nasional. CDS, produk inovasi baru, merupakan fasilitas pinjaman yang memungkinkan PBTR untuk tetap memenuhi kebutuhan dana tunai dimana hal ini umum terjadi pada ruas jalan tol yang baru beroperasi dan diharapkan meningkat seiring dengan kenaikan volume pengguna ruas jalan tol.

 

Ruas jalan tol Pemalang-Batang, mulai beroperasi secara komersial pada Desember 2018 dengan panjang jalan 39,2 km yang melintasi tiga kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Pemalang, Pekalongan dan Batang. Sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, proyek ruas jalan tol ini diharapkan dapat meringankan beban lalu lintas di pantai utara Jawa, mempercepat rantai pasokan logistik dan mendukung pengembangan pariwisata khususnya di Jawa Tengah.

Penandatanganan fasilitas ini berlangsung di Kantor IIF di Jakarta, yang ditandatangani oleh Presiden Direktur IIF, Bapak Reynaldi Hermansjah dan Presiden Direktur PBTR, Bapak Supriyono. Turut menyaksikan acara penandatanganan adalah PT Waskita Toll Road dan PT Sumber Mitra Jaya sebagai pemegang saham PBTR dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Agen.

Bapak Reynaldi Hermansjah, Presiden Direktur IIF menambahkan, “Fasilitas CDS ini menegaskan komitmen IIF sebagai penyedia pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Kesepakatan ini merupakan pencapaian penting karena IIF dapat memberikan solusi pembiayaan inovatif yang tidak dapat diberikan oleh bank konvensional pada umumnya, hal ini sejalan dengan mandat sebagai katalis pembiayaan infrastruktur di Indonesia. IIF sangat bangga dapat dipercaya dalam mendukung pencapaian PBTR, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional. Ia juga berkomentar, “Sebagai lembaga yang berkomitmen pada prinsip-prinsip Sosial dan Lingkungan (S&L), IIF mengapresiasi kerja sama dengan PBTR yang telah menunjukkan komitmen penuh dalam pemenuhan prinsip-prinsip S&L.”

 

Tentang PT Indonesia Infrastructure Finance:

 PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur, yang dikelola secara profesional dengan fokus investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial.

IIF didirikan atas prakarsa dan inisiatif Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Dunia (World Bank), Bank Pembangunan Asia (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No 100 Tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. IIF resmi berdiri pada 6 Agustus 2010 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 439/KM.10/2010.

IIF bertujuan untuk menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia di samping tujuan lainnya yakni meningkatkan partisipasi swasta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. IIF menyediakan produk fund based seperti pinjaman jangka panjang, produk non fund based seperti penjaminan serta layanan lainnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Dalam operasinya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam pengelolaan kredit, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar international untuk perlindungan sosial dan lingkungan dalam menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

 

Tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.

Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing. BNI kini tercatat sebagai Bank nasional terbesar ke-4 di Indonesia, dilihat dari total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. Dalam memberikan layanan finansial secara terpadu, BNI didukung oleh sejumlah perusahaan anak, yakni Bank BNI Syariah, BNI Multifinance, BNI Sekuritas, BNI Life Insurance, dan BNI Remittance.

BNI menawarkan layanan penyimpanan dana maupun fasilitas pinjaman baik pada segmen korporasi, menengah, maupun kecil. Beberapa produk dan layanan terbaik telah disesuaikan dengan kebutuhan nasabah sejak kecil, remaja, dewasa, hingga pensiun.

 

Informasi lebih lanjut:

Nastantio W. Hadi
SVP Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 5082 6600; Fax. (021) 5082 6601
[email protected]


Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I IIF Sebesar Rp3 Triliun

Jakarta, November 2018 – PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) melakukan penerbitan obligasi berkelanjutan pertama melalui penawaran umum Perseroan yang kedua dengan target dana terkumpul sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Pada obligasi tahap pertama tahun 2019, diharapkan dapat meraup dana sampai dengan Rp.1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 ini akan dialokasikan untuk ekspansi bisnis dan pembayaran kembali utang Perseroan.

Obligasi ini akan diterbitkan dalam tiga seri dimana jatuh tempo untuk Seri A adalah pada Desember 2020, Seri B pada Desember 2022, Seri C pada Desember 2024. IIF yakin dengan penerbitan obligasi ini mengingat prospek Perseroan dan peringkat AAA yang diakreditasi oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas Pemerintah Indonesia, sehingga diperkirakan industri infrastruktur Nasional akan semakin berkembang dimasa mendatang. Lebih dari Rp6000 triliun dibutuhkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, oleh karenanya memicu kebutuhan pendanaan infrastruktur. Peluang ini memberikan kesempatan bagi IIF untuk mempercepat dan meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanatnya yakni sebagai katalis pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain itu, dalam komitmen mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan, IIF menerapkan prinsip Social and Environmental kepada investor sebagai bagian dari skema pembiayaan.

Didukung dengan pemegang saham yang terkemuka juga meningkatkan keyakinan IIF dalam penerbitan obligasi ini, dimana pemegang saham mayoritas Perseroan merupakan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang memiliki 30% dari saham Perseroan. Selain itu, IIF juga mendapatkan dukungan dari pemegang saham lainnya yakni International Finance Corporation (“IFC”), Asian Development Bank (“ADB”), Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH (“DEG”) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”).

CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia bertindak sebagai Joint Lead Underwriter (“JLU”) dalam penerbitan obligasi ini. Tiga lembaga lainnya yang bertindak sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal adalah; Assegaf Hamzah & Partners sebagai konsultan hukum, Ernst & Young sebagai auditor independen dan PT Bank Mega, Tbk sebagai wali amanat.

IIF menggelar Investor Gathering di Ritz-Carlton, Jakarta.Acara ini diadakan pada hari Senin tanggal 25 November 2019. Acara ini dimulai dengan presentasi mengenai kinerja perusahaan oleh Presiden Direktur IIF, Bapak Reynaldi Hermansjah yang selanjutnya penyampaian dari perwakilan JLU mengenai struktur penawaran, jadwal obligasi, dan kupon.

PT Indonesia Infrastructure Finance:

PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Keberadaan IIF bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan melibatkan sektor swasta baik di dalam negeri maupun internasional dan lembaga multilateral, sehingga bergerak  menjadi katalis.

IIF didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 100 tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur . IIF didirikan pada 6 Agustus 2010, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 439 / KM.10 / 2010.

Produk-produk yang disediakan oleh IIF termasuk pinjaman senior, pinjaman subordinasi, dan pinjaman mezzanine tersedia dalam Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika  (USD) bersama dengan berbagai layanan berbasis biaya. Layanan konsultasi yang ditawarkan oleh IIF mencakup konsultasi keuangan dan transaksi proyek yang ditawarkan untuk sektor Publik dan Swasta.

Dalam operasinya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam penyediaan kreditnya, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan internasional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.


Pengembangan Proyek Jalan Tol Berkelanjutan – Penandatanganan Nota Kesepahaman antara IIF dan BPJT

Jakarta, Oktober 2019 – Pada 25 Oktober 2019, PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) telah menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”) untuk dukungan teknis kerjasama pengembangan proyek jalan tol berkelanjutan. Komitmen ini bertujuan untuk memakmurkan prinsip-prinsip sosial dan lingkungan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya disektor jalan tol. Penandatanganan dilakukan di Gedung Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. IIF juga mengadakan sesi berbagi pengetahuan, yang disampaikan oleh Divisi Advisory dan Divisi Sosial dan Lingkungan (“SED”) dengan topik diskusi pengembangan jalan tol berkelanjutan.

Sesi berbagi ini merupakan upaya IIF untuk meningkatkan nilai-nilai sosial dan lingkungan dalam proyek pembangunan jalan tol Indonesia. Bapak Reynaldi Hermansjah, Presiden Direktur IIF, dalam pidato pembukaannya menyoroti peran IIF sebagai katalis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur Indonesia dan pelopor dalam melaksanakan proyek-proyek infrastruktur yang bertanggung jawab, yang bermanfaat secara sosial dan lingkungan.