Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020

Jakarta, Oktober 2020 – Sebagai kelanjutan dari penerbitan obligasi berkelanjutan pada tahun 2019, PT Indonesia Infrastructure Finance (‘IIF”) kembali menerbitkan surat hutang fase 2; Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi”) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah). Obligasi ini secara resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2020.

Untuk keperluan penerbitan Obligasi ini, IIF melakukan pemeringkatan obligasi yang dilakukan oleh Pefindo dan mendapatkan peringkat idAAA (Triple A) Jika diperingkat idAAA, ini menunjukkan kemampuan IIF untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang.

Dalam penawaran umum ini, Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri. Seri A dengan jumlah pokok obligasi ditawarkan sebesar Rp.570.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00%(lima koma nol persen) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak tanggal emisi; Seri B dengan jumlah pokok obligasi ditawarkan sebesar Rp810.000.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) [dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan Seri C dengan jumlah pokok obligasi ditawarkan sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Adapun institusi yang menjadi penjamin pelaksana emisi obligasi dan penjamin emisi obligasi adalah PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Dengan Wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi ini akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan atas seluruh jumlah terutang Obligasi Seri A dari Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 dan sisanya akan digunakan Perseroan untuk ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.

“Upaya IIF dalam membangun dengan filosofi berkelanjutan tidak hanya berat di satu titik. Semua aspek operasional kami harus senantiasa berkelanjutan dalam artian dapat di pertanggung jawabkan dan berkepanjangan, termasuk cara kami mendapatkan dana yang akan disalurkan untuk proyek-proyek kami. Infrastruktur adalah investasi jangka panjang, sehingga strategi IIF adalah untuk menjadi pemain jangka panjang. Walaupun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan, kami optimis akan tetap bisa melaju dijalan yang benar karena visi dan misi perusahaan kami jelas,” ucap Presiden Direktur IIF, Bapak Reynaldi Hermansjah.

  

PT Indonesia Infrastructure Finance

PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek- proyek infrastruktur yang layak secara komersial. IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan. Izin Usaha diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Np 439/KM.10/2010.

Dalam operasinya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam memberikan kredit, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan internasional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

 

Further Queries:

Nastantio W. Hadi

Head of Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 299 15060; Fax. (021) 299 15061
[email protected]