Introducing IIF’s Core Value to Achieve Sustainable Infrastructure Development: Peran Serta IIF Dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Februari 2021 – Untuk ketiga kalinya, PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali berkolaborasi dengan Bisnis Indonesia mengadakan webinar. Tema kali ini spesifik mengenai “Peran Serta IIF Dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia”. Webinar ini adalah sekuel dari 2 webinar sebelumnya yang diselenggarakan secara terpisah. 

Dengan lebih dari 150 peserta, webinar ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut kekuatan IIF dalam menerapkan prinsip sosial dan lingkungan (“S&E”) di seluruh proyek yang didanai. Selain kerangka pemikiran yang ditetapkan oleh IIF, juga disampaikannya studi kasus dari praktisi dan klieni.

Bapak Meirijal Nur, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN, selaku perwakilan dari Kemeneterian Keuangan merupakan pembicara utama dalam sesi kali ini, Narasumber yang turut hadir termasuk Ibu Dara Lengkong dari World Bank dan beberapa klien IIF , yakni Bapak Ricky Hartono, Direktur PT Arkora Hydro dan Bapak Gregorius Aryo Indradi, Kepala HSESS, PT Maxpower Indonesia. 

Dengan mandatnya sebagai katalisator pembangunan yang berkelanjutan, IIF tidak hanya aktif dari segi bisnis tetapi juga berbagi pengetahuan ke masyarakat. “Prinsip S&E kami didasarkan pada standar internasional dan kami bangga telah dimandatkannya kepada kami untuk dapat diimplementasikan. Mungkin ini tampak merepotkan bagi awam dan klien potensial, namun demikian sebagai agen perubahan kami bersedia untuk memberikan pembelajaran mengenai masalah ini. Jika kita melihat cakrawala yang lebih panjang, pengendalian risiko kita tidak hanya berpihak pada lingkungan, tetapi juga sehat secara ekonomi ” sebagaimana dijelaskan oleh Bapak Wito Tantra, Direktur Pelaksana & CRO PT Indonesia Infrastructure Finance.

PT Indonesia Infrastructure Finance

PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek- proyek infrastruktur yang layak secara komersial. IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan. Izin Usaha diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Np 439/KM.10/2010.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam memberikan kredit, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan internasional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Further Queries:
Nastantio W. Hadi
Head of Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 2991 5060; Fax. (021) 2991 5061
[email protected]


IIF Virtual Race 2021: Dynamic Ride and Run

Februari 2021 – Memperingati hari ulang tahunnya yang ke-11,  PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) IIF menggelar kompetisi virtual perdana dari 11 hingga 21 Februari 2021. Meskipun masih ditengah kondisi pandemi yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya, hal ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berkompetisi.

Perhelatan perdana kali ini megambil tema “IIF Dynamic Ride and Run 2021” (“lomba”) yang diadakan secara virtual dengan mempertandingkan dua cabang olahraga yakni lari dan bersepeda. Jarak tempuh lari sejauh 11km sedangkan untuk bersepeda sebanyak 111km untuk masing-masing kategori pria dan wanita.

Antusiasme yang tinggi terlihat mulai sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 29 Januari 2021. Kuota lomba sold out hanya dalam 70 menit pertama dengan penyebaran peserta di berbagai penjuru Indonesia.

Para jawara berbaju putih dan orange juga terlihat melintas kencang di jalanan ibu kota. Adapun peserta yang turut meramaikan perlombaan ini termasuk mantan Menteri Keuangan Bapak M. Chatib Basri di kategori sepeda 111km dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bapak Sandiaga Uno dalam kategori lari jarak 11km. 

“Kesehatan merupakan faktor penting dalam hidup kita. Meskipun masih dalam kondisi pandemi, namun kesehatan jiwa dan raga harus tetap dijaga. Maka dari itu tercetusnya ide IIF ingin mengajak masyarakat untuk tetap aktif dan produktif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat” ungkap Bapak Reynaldi Hermansjah, Presiden Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance. 

PT Indonesia Infrastructure Finance

PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek- proyek infrastruktur yang layak secara komersial. IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan. Izin Usaha diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Np 439/KM.10/2010.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam memberikan kredit, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan internasional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Further Queries:
Nastantio W. Hadi

Head of Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 2991 5060; Fax. (021) 2991 5061
[email protected]


PT Indonesia Infrastructure Finance Taps Into Global Bond Market

Pada akhir Januari 2021, PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF” atau “Perseroan“) berhasil memasuki pasar internasional melalui penerbitan sustainability bonds dengan tenor 5 tahun senilai USD150 juta (“Obligasi“) setelah melalui proses pencatatan dan serangkaian pemasaran ekstensif kepada investor internasional. Obligasi ini mendapat peringkat BBB (stabil) dari Fitch Rating, atau setara dengan Obligasi Republik Indonesia.

Dalam penerbitan perdananya, IIF memanfaatkan sentimen optimis di pasar utang global dan transaksi tersebut mendapat tanggapan positif dari investor global dengan jumlah minat akhir mencapai sebesar Dolar Amerika Serikat $390 juta atau 2,6x kali di atas target IIF yakni sebesar Dolar Amerika Serikat US $150 juta.

Obligasi yang jatuh tempo pada 27 Januari 2026 ini, memberikan kupon sebesar 1.500% dengan imbal hasil 1.750%, pengetatan 37,5 bps dari harga acuan awal yaitu 2.125%. Dengan demikian, penerbitan ini mencatatkan rekor sebagai obligasi dengan kupon dan imbal hasil terendah yang pernah ada untuk tenor 5 tahun dengan suku bunga tetap oleh sebuah perusahaan Indonesia.

IIF, institusi advisory dan pembiayaan infrastruktur terkemuka di Indonesia, menyediakan berbagai macam produk pembiayaan dan layanan advisory untuk proyek infrastruktur di Indonesia dan kepada para sponsor proyek. Didirikan tahun 2010, pendirian IIF atas prakarsa Kementerian Keuangan, World Bank, Asian Development Bank, dan lembaga multilateral lainnya sebagai entitas utama yang bertanggung jawab menjadi katalisator untuk percepatan dan peningkatan partisipasi sektor swasta dalam investasi proyek infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.

Per 30 September 2020, IIF memiliki total aset investasi sebesar Rp10,651 triliun. Didukung oleh permodalan yang kuat dari para pemegang saham (PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), International Finance Corporation, Asian Development Bank, Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation), serta pinjaman subordinasi jangka panjang dari World Bank dan Asian Development Bank, IIF memiliki fondasi yang kuat untuk memberikan solusi pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

IIF terus menunjukkan komitmen, kepemimpinan dan kontribusinya terhadap pembiayaan berkelanjutan dengan mendedikasikan Obligasi ini sebagai sustainability bonds serta menggunakan dana hasil penjualan Obligasi untuk proyek ramah lingkungan dan/ atau sosial yang memenuhi persyaratan di bawah kerangka pembiayaan keberlanjutan (“Framework“). Kerangka ini telah ditinjau oleh Sustainalytics, yang juga mengeluarkan opini pihak kedua. Obligasi ini merupakan sustainability bonds pertama yang diterbitkan oleh institusi keuangan non-bank Indonesia serta menegaskan kegigihan dan posisi terkemuka IIF dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance) (“ESG”) dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Komisaris dan Direksi serta Pemegang Saham dalam mendukung pencapaian luar biasa ini, tidak terkecuali seluruh karyawan IIF yang telah berkontribusi dalam mewujudkan IIF hingga seperti saat ini,” ujar Reynaldi Hermansjah, Presiden Direktur IIF. “Hal ini juga menunjukkan tingginya kepercayaan investor serta dukungan yang kuat terhadap pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia. Kami menyambut baik inisiasi World Bank dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada IIF serta dukungan keterlibatan dalam bantuan teknis untuk pelaporan dampak pasca-penerbitan Obligasi. “

Obligasi ini mendapat perhatian dari investor global yang terbukti berkualitas dan terdiversifikasi dengan baik, menguatkan minat investor atas IIF. Secara geografis, distribusi investor Asia sebanyak 72% dan 28% untuk EMEA. Sedangkan berdasarkan jenis investor, distribusi untuk kepada asset manager/ fund manager sebesar 54%, 23% asuransi dan dana pensiun, 13% kepada bank dan sisanya 10% merupakan private banks dan investor lainnya.

Obligasi ini diterbitkan pada 27 Januari 2021 dan dicatatkan di Bursa Efek Singapura pada tanggal 28 Januari 2021. Barclays Bank PLC Singapore Branch, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., and Mandiri Securities Pte. Ltd. bertindak sebagai Joint Bookrunners. Selanjutnya, BNP Paribas and Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd. bertindak sebagai Joint Sustainability Structuring Advisors.

Penawaran efek ini bukan merupakan penawaran umum atau private placement di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal Indonesia”) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan OJK No. 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Terkait Bersifat Utang dan / atau Sukuk yang diterbitkan secara Private Placement (“Peraturan OJK No. 30”). Pengumuman ini hanya untuk informasi dan tidak ada dalam pengumuman ini yang merupakan penawaran sekuritas untuk dijual, atau ajakan untuk membeli sekuritas, di Amerika Serikat atau yurisdiksi lain di mana penawaran, permintaan atau penjualan tersebut akan melanggar hukum. Setiap sekuritas tersebut tidak akan didaftarkan di bawah US Securities Act of 1933, sebagaimana telah diubah (“Securities Act”), dan tidak akan dan tidak boleh ditawarkan, dijual atau dikirim di Amerika Serikat kecuali sesuai dengan pengecualian dari, atau di transaksi yang tidak tunduk pada persyaratan pendaftaran Securities Act. Karenanya, sekuritas semacam itu hanya akan ditawarkan dan dijual di luar Amerika Serikat dalam transaksi luar negeri dengan mengandalkan Regulation S berdasarkan Securities Act. Penawaran umum sekuritas semacam itu tidak akan dilakukan di Amerika Serikat atau di yurisdiksi lain mana pun di mana penawaran semacam itu dibatasi atau dilarang.

Efek yang disebutkan dalam pengumuman ini belum dan tidak akan didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan dan tidak akan ditawarkan atau dijual di Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia, (baik berdomisili di Indonesia atau di tempat lain) atau kepada warga negara Indonesia, yang merupakan penawaran umum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Peraturan OJK No. 30.