Kami menciptakan solusi yang secara khusus mencakup kebutuhan konsultasi infrastruktur klien kami
A. JASA UNTUK KLIEN SEKTOR PUBLIK
1. Layanan Konsultasi Transaksi
Menyediakan jasa konsultan transaksi kepada klien sektor publik, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau BUMN/BUMD dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan kontrak antara lembaga pemerintah yang berwenang dan pihak swasta di mana pihak swasta diberikan peran, tanggung jawab dan alokasi risiko yang dapat meliputi salah satu atau beberapa aspek seperti pembiayaan/finansial, pembangunan, dan operasional.Jenis proyek infrastruktur yang dapat diberikan jasa konsultan transaksi mencakup:
- 1. Proyek-proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 38/2015; dan-
- 2. Proyek-proyek infrastruktur non-KPBU, seperti proyek business-to-business (B2B) PDAM di sektor air minum.
Lingkup dari jasa konsultan transaksi antara lain pelaksanaan uji tuntas dan perencanaan proyek, pelaksanaan konsultasi pasar, penyusunan studi kelayakan, analisis dukungan pemerintah, penyiapan struktur komersial, negosiasi, pelaksanaan proses tender/pengadaan, dan proses institusionalisasi dengan tujuan alokasi risiko yang optimal dan proyek yang bankable, di samping meningkatkan kualitas layanan yang dihasilkan proyek tersebut.
2. Jasa Konsultasi Kebijakan
Menyediakan jasa konsultan kepada klien disektor publik, seperti kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dalam memformulasikan kebijakan terkait proyek infrastruktur dan/atau memberikan peningkatan kapasitas dalam rangka percepatan pengadaan infrastruktur.
B. JASA UNTUK KLIEN SEKTOR SWASTA
1. Jasa Konsultasi Kajian Ekonomi dan/atau Finansial
Menyediakan jasa konsultasi kepada klien di sektor swasta untuk mengevaluasi dampak finansial dan ekonomi dari inisiatif pengembangan infrastruktur.
2. Jasa Konsultasi Keuangan
Menyediakan jasa konsultasi keuangan untuk proyek infrastruktur bagi klien di sektor swasta agar dapat ditawarkan/dikerjasamakan kepada pihak swasta, dibiayai perbankan (bankable) dan memaksimalkan manfaat (value) bagi pemangku kepentingan. Jasa konsultasi keuangan yang dapat diberikan IIF termasuk namun tidak terbatas pada jasa konsultasi penyiapan proyek, penyusunan studi kelayakan, transaksi proyek, dan pemenuhan pembiayaan untuk proyek KPBU maupun non-KPBU. IIF dapat juga memberikan jasa konsultasi dalam transaksi merger dan akuisisi (M&A), pencarian equity partner /joint venture, valuasi perusahaan/saham dan uji tuntas (due diligence).
3. Jasa Konsultasi Strategi dan Bisnis
Menyediakan jasa konsultasi kepada klien disektor swasta dalam menyusun rencana strategi atau rencana jangka panjang baik untuk level korporasi maupun unit bisnis yang terkait dengan sektor infrastruktur, termasuk namun tidak terbatas membantu menyiapkan analisis industri dan persaingan, model bisnis, rantai proses bisnis, identifikasi/mitigasi risiko serta proyeksi keuangan dengan mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan klien.
4, Jasa Konsultasi Sosial dan Lingkungan
Menyediakan jasa konsultasi sosial dan lingkungan kepada klien di sektor swasta untuk mengevaluasi kesesuaian aktivitas bisnis/proyek infrastruktur dengan Prinsip-prinsip Sosial dan Lingkungan IIF dan menyusun rencana tindakan yang diperlukan untuk memenuhi Prinsip-prinsip tersebut.