CSR
IIF berkomitmen untuk senantiasa memenuhi standar keberlanjutan melalui keseimbangan antara aspek komersial (profit), aspek lingkungan (planet) dan aspek sosial (people) di dalam setiap proyek infrastruktur yang didanai.
Melalui mekanisme pembiayaan yang terintegrasi dengan prinsip Sosial dan Lingkungan (Social & Environmental – S&E) yang diadopsi dari praktik terbaik internasional, IIF mewujudkan nilai dan komitmen ESG (Environmental, Social and Governance) yang dipegang teguh. Bagi IIF, aspek keberlanjutan bukan hanya semata sebagai daftar kepatuhan yang harus dipenuhi.
Aspek S&E tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional bisnis. Sebagai warga korporat yang baik, IIF bersama-sama bertanggung jawab atas dampak yang mungkin timbul dari kegiatan bisnis dan pembangunan proyek infrastruktur, sekecil apa pun dampaknya.
Kebijakan dan Program CSR
IIF melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya dalam kerangka kerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dibangun berdasarkan Prinsip Sosial dan Lingkungan yang terangkum dalam IIF SEP, serta dengan mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
IIF melakukan beberapa program dan kegiatan tanggung jawab perusahaan dibidang lingkungan, ketenagakerjaan, pengembangan sosial dan kemasyarakatan, dan produk/ layanan dengan tujuan untuk :
- Menjadi warga korporasi yang baik dalam pemerataan tanggung jawab aspek ekonomi, sosial dan lingkungan;
- Mempromosikan 8 (delapan) Prinsip S&E IIF dan aspek berkelanjutan;
- Mendemonstrasikan IIF sebagai penggerak terdepan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia, melalui sektor-sektor yang diamanatkan;
- Meningkatkan reputasi IIF sebagai pemimpin berdasarkan standar internasional dalam pembiayaan infrastruktur berkelanjutan.