Kerangka Kerja Manajemen Risiko IIF
Manajemen risiko yang efektif berperan penting dalam menunjang kesuksesan perusahaan finansial, yaitu tercapainya keseimbangan antara tingkat Pengembalian (Return), Risiko (Risk) dan Permodalan (Capital). Tujuan dari manajemen risiko dapat dicapai melalui implementasi kerangka kerja manajemen risiko yang baik, yang terdiri dari:
- Kebijakan manajemen risiko yang komprehensif untuk risiko-risiko utama yang dihadapi oleh IIF;
- Struktur organisasi yang tepat dengan definisi peran dan tanggung jawab yang jelas di berbagai tingkatan;
- Proses manajemen risiko yang memadai (termasuk metodologi manajemen risiko dan pendekatan mitigasi risiko), pengawasan risiko, dan proses kontrol;
- Infrastruktur yang mendukung dalam hal sistem IT dan sumber daya.
Di IIF, struktur manajemen risiko yang komperehensif telah dilakukan untuk mengukur, mengawasi, dan mengelola risiko utama yang dihadapi saat melakukan kegiatan operasional harian. Risiko-risiko ini termasuk risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko lingkungan & sosial.
Seluruh kebijakan dan prosedur di IIF merupakan bentuk manajemen risiko yang melekat dalam semua aktivitas operasional. Berbagai prosedur dikembangkan dengan definisi yang jelas dalam hal peran dan tanggung jawab dari berbagai tingkatan yang terlibat, dengan menerapkan prinsip empat mata (Four-Eyes Principle) yang dievaluasi dan diperbarui setidaknya sekali dalam dua tahun.
Proses Manajemen Risiko
IIF secara berkelanjutan berusaha untuk menyesuaikan Enterprise Risk Management (ERM) yang dimiliki sebagai bagian dari rencana strategis untuk menjaga kualitas aset dan operasional serta pilar bisnis terhadap potensi risiko. Dalam implementasinya, aktivitas investasi kami dilindungi oleh berbagai lini pertahanan. Lini pertahanan pertama adalah Unit Pengambil Risiko (Risk Taking Unit). Direktorat Manajemen Risiko adalah lini pertahanan kedua yang akan memeriksa, memverifikasi, dan menyediakan opini independen kepada Manajemen berkenaan dengan proposal dari Unit Pengambil Risiko serta memantau portofolio investasi bersama dengan Direktorat Keuangan dan Operasi. Komite terkait di tingkat Direksi dan Dewan Komisaris menjadi lini pertahanan ketiga. Selanjutnya, lini pertahanan keempat dan terakhir adalah Tim Audit Internal, yang akan memverifikasi untuk memastikan semua standar prosedur IIF telah terpenuhi.
Dalam kerangka kerja ERM, Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee/ RMC) yang beranggotakan Direksi bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan dari keseluruhan profil risiko IIF, bersama dengan Komite Pengawas Risiko (Risk Oversight Committee/ROC) beranggotakan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai fungsi pengawasan.