IIF berkomitmen untuk menjadi katalisator yang terdepan untuk pembiayaan pengembangan infrastruktur di Indonesia. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, IIF harus membangun lingkungan bisnis yang sehat, terbuka, kondusif, jujur, dan transparan.
Kami memiliki sistem pelaporan aktivitas yang mencurigakan melalui Whistleblowing System (WBS). WBS menyediakan kesempatan dan media bagi karyawan IIF dan/atau pihak ketiga untuk melaporkan dugaan praktik korupsi, kecurangan, kolusi, dan koersif yang dilakukan oleh karyawan IIF dan/atau pihak ketiga.
Bagaimana Melaporkan aktivitas yang mencurigakan
Jika terdapat satu atau lebih dari satu aktivitas yang diduga termasuk dalam hal yang disebutkan di atas, suatu laporan pengungkapan harus didokumentasikan dan dilaporkan secara tertulis untuk memastikan deskripsi dan pemahaman yang jelas mengenai permasalahan yang diangkat dan juga harus dibuat dalam bentuk ketikan atau tulisan tangan yang dapat dibaca dalam Bahasa Inggris ataupun Bahasa Indonesia.
Kegiatan yang dicurigai harus dilaporkan dalam bentuk surat pengantar dengan menyebutkan identitas dari pelapor [atau disebut Whistleblower]. Pelapor atau pengungkapan anonim diizinkan jika dilengkapi dengan bukti pendukung yang memadai, informasi, dan indikasi kuat bahwa telah terjadi penipuan/korupsi yang dapat mengarah pada penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan harus bersifat faktual, tidak spekulatif serta tanpa niat jahat, dan berisi informasi yang selengkap mungkin untuk memastikan penilaian yang tepat, untuk mengatasi masalah, dan untuk melakukan prosedur investigasi.
Untuk mengirimkan Laporan Pengungkapan, karyawan dan/atau pihak eksternal dapat menggunakan Formulir Laporan Pengungkapan yang disediakan di website IIF.
Lampiran :
Jaminan Kerahasiaan Pengungkapan dan Perlindungan terhadap Pelapor
- IIF menerapkan kebijakan dimana tidak akan ada tindakan pembalasan terhadap pelapor yang melaporkan dugaan kecurangan. IIF berkomitmen untuk mendukung dan melindungi pelapor yang melaporkan pelanggaran atau dugaan pelanggaran Kode Etik dari tindak kekerasan dan diskriminasi. IIF juga berkomitmen untuk melindungi karir karyawan yang melaporkan dugaan kecurangan, asalkan mereka tidak terlibat dalam tindakan curang dan/ atau kegiatan korupsi.
- Sesuai dengan kebijakan, IIF memberikan perlindungan kepada pelapor yang membuat pengungkapan. IIF juga memberikan perlindungan dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan tindakan balas dendam terhadap pelapor. Sanksi yang diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan tindakan balas dendam terhadap pelapor dapat berupa denda dan hukuman penjara.
Laporan WBS dapat dikirimkan melalui :
1. Email | : | [email protected] |
2. No. Telepon | : | (+62) 21 5082 6600 ext 5076 (Internal Audit) |
3. Alamat | : | Prosperity Tower Lantai 55, District 8. Sudirman Central Business District Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Attn: Internal Audit |
Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan anda kepada kami.
Definisi Kategori Pelaporan
Kategori Pelaporan | Penjelasan |
---|---|
Praktik Korupsi | Praktik korupsi adalah tindakan yang berupa menawarkan, memberikan atau meminta, baik secara langsung ataupun tidak langsung atas sesuatu yang berharga untuk memengaruhi secara tidak patut atas tindakan pihak lain. |
Praktik Kecurangan | Praktik kecurangan adalah setiap perbuatan atau kelalaian, termasuk pemberian pernyataan yang salah baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja dan menyesatkan, atau mencoba untuk menyesatkan suatu pihak demi mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya atau untuk menghindari suatu kewajiban. |
Praktik Kolusi | Praktek kolusi adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang tidak benar, termasuk mempengaruhi secara tidak patut atas tindakan pihak lain. |
Praktik Koersif | Praktik koersif/pemaksaan adalah tindakan menghalangi atau merugikan, atau mengancam untuk menghalangi atau merugikan, baik secara langsung atau tidak langsung, setiap pihak atau kepemilikan suatu pihak untuk memengaruhi secara tidak patut tindakan suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada intimidasi dan pelecehan seksual. |
Karyawan | Karyawan adalah setiap pegawai dari Perusahaan yaitu IIF, termasuk namun tidak terbatas para Direktur dan Komisaris Perusahaan. |
Pihak ke-tiga | Pihak ketiga adalah orang-orang luar/organisasi yang berhubungan dalam bentuk apapun dengan IIF (misalnya pengembang, pemasok, kontraktor, konsultan, dll). |
Pengungkapan | Pengungkapan adalah setiap komunikasi yang dilakukan dengan itikad baik yang mengungkapkan atau menunjukkan informasi yang dapat membuktikan kegiatan yang tidak etis atau tidak patut. |