Skip to content
ID EN
  • Beranda
  • Tentang IIF
    • Ikhtisar
    • Pemegang Saham
    • Strategi Kami
    • Visi dan Misi
    • Organisasi
      • Struktur Organisasi
      • Dewan Komisaris
      • Komite Eksekutif
    • Sumber Daya Manusia
  • Bisnis
    • Produk dan Layanan
      • Keistimewaan Produk IIF
      • Pembiayaan dan Investasi
      • Jasa Konsultasi
      • Sektor
    • Portofolio dan Proyek
      • Grafik Portofolio
      • Peta Proyek
    • Policy Brief
  • Sosial dan Lingkungan
    • Prinsip S&E IIF
    • Sistem Manajemen S&E
    • Ringkasan Proyek
  • Hubungan Investor
    • Informasi Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Berkelanjutan
      • Laporan Keuangan
    • Peringkat
    • Ikhtisar Keuangan
    • Profesi Penunjang Pasar Modal
    • Obligasi
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Sistem Whistleblowing IIF
      • Sekretaris Perusahaan & Audit
      • Manajemen Risiko
      • Komite
      • Dokumen-dokumen Lain
  • Berita
    • Berita Terbaru
    • Publikasi
      • Galeri
      • Siaran Pers
  • CSR
  • Karir
  • Kontak

Sosial dan Lingkungan

  • Prinsip S&E IIF
  • Sistem Manajemen S&E
  • Ringkasan Proyek

Prinsip S&E IIF

Prinsip-prinsip Sosial dan Lingkungan IIF terdiri dari aspek sosial dan lingkungan yang terintegrasi untuk membantu klien dalam mengidentifikasi potensi risiko dan dampak yang berkaitan dengan risiko sosial dan lingkungan, sehingga setiap proyek infrastruktur dapat memperoleh manfaat dari praktik-praktik terbaik secara internasional dari pengelolaan dan keberlanjutan sosial dan lingkungan.

Divisi  S&E IIF siap membantu semua peminjam untuk memberikan penilaian risiko dan mengembangkan solusi yang sesuai untuk meningkatkan kualitas proyek dan memitigasi risiko sosial dan lingkungan.

Untuk pertanyaan dan saran terkait Sosial dan Lingkungan kami, silahkan hubungi Divisi Sosial dan Lingkungan kami seperti yang terlampir dibawah atau Anda dapat menghubungi kami melalui email : sneteam@iif.co.id

8 Prinsip S&E IIF

Penilaian dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan

Prinsip 1

 

Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (SEMS), menggabungkan unsur-unsur sebagai berikut:

 

  • Penapisan dan kategorisasi proyek;
  • Penilaian sosial dan lingkungan;
  • Program manajemen sosial dan lingkungan;
  • Kapasitas organisasi dan kompetensi;
  • Pelatihan;
  • Kesiapsiagaan dan tanggap darurat;
  • Keterlibatan pemangku kepentingan;
  • Pemantauan dan peninjauan; dan
  • Pelaporan.

Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja

Prinsip 2

 

Tenaga kerja dan kondisi kerja:

 

  • Mengedepankan perlakuan yang adil, non diskriminasi dan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja;
  • Membangun, menjaga, dan meningkatkan hubungan pekerja-manajemen;
  • Mencegah pekerja anak dan pekerja paksa, pekerja migran, pekerja yang menggunakan jasa pihak ketiga, dan pekerja di dalam lingkup rantai pasokan klien; dan
  • Mengedepankan kondisi dan praktik kerja yang aman dan sehat

Pencegahan dan Pengurangan Polusi dan Perubahan Iklim

Prinsip 3

 

Pencegahan Polusi, Pengurangan, dan Perubahan Iklim:

 

  • Mencegah polusi dan mengelola dampak yang timbul dari aktivitas proyek;
  • Memastikan kesesuaian dengan standar global dan praktik yang terbaik;
  • Mengedepankan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan; dan
  • Memastikan bahwa masalah perubahan iklim yang terkait dengan kegiatan proyek telah diperhitungkan, dikurangi, dan dipantau selama masa investasi IIF.

Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan

Prinsip 4

 

Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan/Keselamatan Bendungan:

 

  • Berusaha untuk menghindari atau meminimalkan risiko dan dampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan dari Masyarakat Terdampak, yang
    mungkin timbul dari kegiatan proyek;
  • Dampak langsung dari proyek terhadap jasa ekosistem utama yang dapat mengakibatkan risiko dan dampak kesehatan dan keselamatan pada Masyarakat Terdampak;
  • Memastikan bahwa pengamanan personil dan properti sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi yang sesuai, dan menghindari atau meminimalkan risiko terhadap Masyarakat Terdampak; dan
  • Termasuk persyaratan khusus yang berkaitan dengan keamanan bendungan yang berhubungan dengan proyek.

Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela

Prinsip 5

 

Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali Secara Paksa:

 

  • Mengacu kepada pemindahan fisik (relokasi atau kehilangan tempat tinggal) dan pemindahan ekonomi (kehilangan aset atau akses ke aset yang menyebabkan hilangnya sumber penghasilan atau mata pencaharian) sebagai hasil dari proyek yang terkait pembebasan tanah;
  • Pemindahan fisik atau pemukiman kembali ini tidak berlaku bila proses transaksi tanah dilakukan secara sukarela; dan
  • Dampak sosial dan lingkungan dari pengadaan tanah/pembebasan penggunaan tanah harus dihindari, diminimalisir, dikurangi atau dikompensasi, melalui proses
    Penilaian Sosial dan Lingkungan seperti yang terdapat di dalam Prinsip 1; dan
  • Tidak ada penggusuran secara paksa, kecuali diizinkan secara hukum dan sesuai dengan ketentuan Prinsip ini.

Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Prinsip 6

 

Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan:

 

  • Termasuk perlindungan, konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati, dan sumber daya alam yang berkelanjutan;
  • Menjaga kemanfaatan dari jasa ekosistem; dan
  • Mengevaluasi risiko pemasok utama akibat konversi dari habitat alami dan/atau habitat kritis yang signifikan.

Masyarakat Adat

Prinsip 7

 

Masyarakat Adat :

 

  • Termasuk identifikasi semua dampak (positif dan negatifd) terhadap Masyarakat Adat (IP), penilaian sosial, konsultasi dan partisipasi terhadap Rancang Kembang Masyarakat Adat (IPDP);
  • Mengantisipasi dan menghindari, atau apabila tidak memungkinkan, meminimalkan dan/atau mengompensasi dampak negatif proyek kepada Masyarakat Adat; dan
  • Berlaku untuk proyek-proyek yang berdampak terhadap individu-individu atau masyarakat yang memenuhi definisi Masyarakat Adat, mungkin memerlukan
    kesepakatan secara bebas, diketahui dan diinformasikan sebelumnya (Free, Prior, Informed and Consent-FPIC).

Situs dan Warisan Budaya

Prinsip 8

 

Kepemilikan dan Warisan Budaya:

 

  • Mengakui pentingnya kepemilikan dan warisan budaya bagi generasi sekarang maupun mendatang, sesuai dengan Konvensi Mengenai Perlindungan Budaya
    dan Warisan Alam Dunia; dan
  • Berusaha untuk memandu para sponsor proyek yang dibiayai IIF dalam mengidentifikasi dan melindungi warisan budaya dalam desain dan pelaksanaan proyek


Untuk pertanyaan dan saran terkait Sosial dan Lingkungan kami, silahkan hubungi Divisi Sosial dan Lingkungan kami seperti yang terlampir dibawah atau Anda dapat menghubungi kami melalui email: sneteam@iif.co.id

PT Indonesia Infrastructure Finance

Prosperity Tower 53rd – 55th Floor, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia

Phone : (+62) 21 5082 6600 - Fax : (+62) 21 5082 6601

Email : info@iif.co.id

Follow us:
© Copyright 2019 Indonesia Infrastructure Finance. All rights reserved.
  • Imprint
  • Kukis
  • Kontak
  • Syarat dan Ketentuan