EPC Kontraktor Badan Usaha Milik Negara untuk Proyek – Proyek Infrastruktur
Ringkasan Proyek
Kode Proyek | : | BRAP-BRP315-25OTMI |
Proyek | : | Multi Infrastruktur |
Sektor | : | Lainnya |
Kategorisasi S&E | : | B |
Lokasi | : | Jawa Barat |
Status | : | Aktif |
Tanggal Penerbitan Pertama | : | Desember 2021 |
Summary
Pada bulan Desember 2021, IIF menandatangani perjanjian untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada sebuah Badan Usaha Milik Negara dengan kegiatan usaha utama sebagai Kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) untuk proyek infrastruktur seperti transportasi (jalan/tol/jembatan), irigasi, ketenagalistrikan, dan konstruksi bangunan. Fasilitas Pinjaman tersebut digunakan untuk modal kerja pekerjaan konstruksi proyek infrastruktur di sektor yang dimandatkan IIF.
Sejak 2021, beberapa proyek infrastruktur yang telah dibiayai adalah pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum regional di Sumatera Utara, Proyek Preservasi Jalan di Kalimantan Barat dan Jawa Tengah, dan Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan di Jawa Timur dan Proyek Pembangunan Jalan Tol dan Pembangunan Akses Jalan Kerja di Ibu Kota Negara – Kalimantan Timur. Klien telah melunasi seluruh sisa pinjaman sesuai dengan berakhirnya masa tenor.
Pada Desember 2024, IIF menandatangani perjanjian baru untuk mengaktifkan kembali Fasilitas Modal Kerja dengan 1 (satu) Proyek yang Disetujui yaitu Proyek Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban – Paket 02. Mengingat sifat kegiatan Klien sebagai bagian dari kontraktor kontrak kerja sama operasi untuk Proyek tersebut, dari sisi Sosial dan Lingkungan, proyek ini dikategorikan sebagai proyek Kategori B dengan potensi resiko dan dampaknya yang terbatas dan dapat dikelola dengan menerapkan Prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan IIF.
Dokumen Sosial & Lingkungan Proyek
Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana Keselamatan Konstruksi Pelaksanaan
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di: [email protected]
Update Terakhir: Desember 2024