Jakarta, 23 Oktober 2019 – PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) mendukung pengembangan ruas jalan tol Pemalang-Batang dengan penandatanganan perjanjian fasilitas Cash Deficiency Support (“CDS”) senilai Rp600 miliar kepada PT Pemalang – Batang Tol Road (“PBTR”). Dalam perannya sebagai katalisator pembiayaan infrastruktur di Indonesia, IIF secara aktif mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk mendorong pembangunan infrastruktur Nasional. CDS, produk inovasi baru, merupakan fasilitas pinjaman yang memungkinkan PBTR untuk tetap memenuhi kebutuhan dana tunai dimana hal ini umum terjadi pada ruas jalan tol yang baru beroperasi dan diharapkan meningkat seiring dengan kenaikan volume pengguna ruas jalan tol.
Ruas jalan tol Pemalang-Batang, mulai beroperasi secara komersial pada Desember 2018 dengan panjang jalan 39,2 km yang melintasi tiga kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Pemalang, Pekalongan dan Batang. Sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, proyek ruas jalan tol ini diharapkan dapat meringankan beban lalu lintas di pantai utara Jawa, mempercepat rantai pasokan logistik dan mendukung pengembangan pariwisata khususnya di Jawa Tengah.
Penandatanganan fasilitas ini berlangsung di Kantor IIF di Jakarta, yang ditandatangani oleh Presiden Direktur IIF, Bapak Reynaldi Hermansjah dan Presiden Direktur PBTR, Bapak Supriyono. Turut menyaksikan acara penandatanganan adalah PT Waskita Toll Road dan PT Sumber Mitra Jaya sebagai pemegang saham PBTR dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Agen.
Bapak Reynaldi Hermansjah, Presiden Direktur IIF menambahkan, “Fasilitas CDS ini menegaskan komitmen IIF sebagai penyedia pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Kesepakatan ini merupakan pencapaian penting karena IIF dapat memberikan solusi pembiayaan inovatif yang tidak dapat diberikan oleh bank konvensional pada umumnya, hal ini sejalan dengan mandat sebagai katalis pembiayaan infrastruktur di Indonesia. IIF sangat bangga dapat dipercaya dalam mendukung pencapaian PBTR, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional. Ia juga berkomentar, “Sebagai lembaga yang berkomitmen pada prinsip-prinsip Sosial dan Lingkungan (S&L), IIF mengapresiasi kerja sama dengan PBTR yang telah menunjukkan komitmen penuh dalam pemenuhan prinsip-prinsip S&L.”
Tentang PT Indonesia Infrastructure Finance:
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur, yang dikelola secara profesional dengan fokus investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial.
IIF didirikan atas prakarsa dan inisiatif Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Dunia (World Bank), Bank Pembangunan Asia (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No 100 Tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. IIF resmi berdiri pada 6 Agustus 2010 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 439/KM.10/2010.
IIF bertujuan untuk menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia di samping tujuan lainnya yakni meningkatkan partisipasi swasta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. IIF menyediakan produk fund based seperti pinjaman jangka panjang, produk non fund based seperti penjaminan serta layanan lainnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.
Dalam operasinya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam pengelolaan kredit, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar international untuk perlindungan sosial dan lingkungan dalam menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.
Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing. BNI kini tercatat sebagai Bank nasional terbesar ke-4 di Indonesia, dilihat dari total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. Dalam memberikan layanan finansial secara terpadu, BNI didukung oleh sejumlah perusahaan anak, yakni Bank BNI Syariah, BNI Multifinance, BNI Sekuritas, BNI Life Insurance, dan BNI Remittance.
BNI menawarkan layanan penyimpanan dana maupun fasilitas pinjaman baik pada segmen korporasi, menengah, maupun kecil. Beberapa produk dan layanan terbaik telah disesuaikan dengan kebutuhan nasabah sejak kecil, remaja, dewasa, hingga pensiun.
Informasi lebih lanjut:
Nastantio W. Hadi
SVP Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 5082 6600; Fax. (021) 5082 6601
[email protected]