Februari 2021 – Untuk ketiga kalinya, PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali berkolaborasi dengan Bisnis Indonesia mengadakan webinar. Tema kali ini spesifik mengenai “Peran Serta IIF Dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia”. Webinar ini adalah sekuel dari 2 webinar sebelumnya yang diselenggarakan secara terpisah.
Dengan lebih dari 150 peserta, webinar ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut kekuatan IIF dalam menerapkan prinsip sosial dan lingkungan (“S&E”) di seluruh proyek yang didanai. Selain kerangka pemikiran yang ditetapkan oleh IIF, juga disampaikannya studi kasus dari praktisi dan klieni.
Bapak Meirijal Nur, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN, selaku perwakilan dari Kemeneterian Keuangan merupakan pembicara utama dalam sesi kali ini, Narasumber yang turut hadir termasuk Ibu Dara Lengkong dari World Bank dan beberapa klien IIF , yakni Bapak Ricky Hartono, Direktur PT Arkora Hydro dan Bapak Gregorius Aryo Indradi, Kepala HSESS, PT Maxpower Indonesia.
Dengan mandatnya sebagai katalisator pembangunan yang berkelanjutan, IIF tidak hanya aktif dari segi bisnis tetapi juga berbagi pengetahuan ke masyarakat. “Prinsip S&E kami didasarkan pada standar internasional dan kami bangga telah dimandatkannya kepada kami untuk dapat diimplementasikan. Mungkin ini tampak merepotkan bagi awam dan klien potensial, namun demikian sebagai agen perubahan kami bersedia untuk memberikan pembelajaran mengenai masalah ini. Jika kita melihat cakrawala yang lebih panjang, pengendalian risiko kita tidak hanya berpihak pada lingkungan, tetapi juga sehat secara ekonomi ” sebagaimana dijelaskan oleh Bapak Wito Tantra, Direktur Pelaksana & CRO PT Indonesia Infrastructure Finance.
PT Indonesia Infrastructure Finance
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek- proyek infrastruktur yang layak secara komersial. IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan. Izin Usaha diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Np 439/KM.10/2010.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam memberikan kredit, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan internasional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Further Queries:
Nastantio W. Hadi
Head of Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 2991 5060; Fax. (021) 2991 5061
[email protected]