Juli 2021 – Setelah paruh pertama tahun 2021, PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) bertindak sebagai Mandated Lead Arranger untuk Fasilitas sindikasi Senior Term Loan. Fasilitas tersebut adalah untuk Sistem Penyediaan Air Minum Tirta Siak Pekanbaru yang dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (“KPBU”). Fasilitas yang diberikan adalah sebesar Rp337.340.000.000.
Dalam rangka meningkatkan ketersediaan air di wilayah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru bermaksud untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui skema KPBU. Melalui proyek ini, diharapkan dapat merehabilitasi instalasi pengolahan air yang ada dan membangun instalasi pengolahan air (“IPA”) baru yang terletak di daerah Tampan, yang akan meningkatkan kapasitas IPA saat ini dari 340 Lps menjadi 750 Lps selama masa konstruksi 6 tahun.
Sumber air baku untuk Proyek ini adalah Sungai Siak yang terletak di Kota Pekanbaru. Proyek ini diperkirakan melayani ± 61.000 Sambungan Rumah yang mencakup 7 kecamatan dan 31 kelurahan. Kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Kota Pekanbaru, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Payung Sekaki, dan sebagian Bukit Raya.
“IIF bangga bisa terlibat dalam proyek besar ini. Prinsip keberlanjutan kami disalurkan melalui sektor pembiayaan kami. Karena ini bukan kesepakatan KPBU pertama kami, kami menantikan kesepakatan yang lebih bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat” seperti dijelaskan oleh Bapak Idhan Harahap, selaku Direktur Pelaksana IIF.
PT Indonesia Infrastructure Finance
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek- proyek infrastruktur yang layak secara komersial. IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam memberikan kredit, tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Nastantio W. Hadi
Head of Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 2991 5060; Fax. (021) 2991 5061
[email protected]