Pada akhir Januari 2021, PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF” atau “Perseroan“) berhasil memasuki pasar internasional melalui penerbitan sustainability bonds dengan tenor 5 tahun senilai USD150 juta (“Obligasi“) setelah melalui proses pencatatan dan serangkaian pemasaran ekstensif kepada investor internasional. Obligasi ini mendapat peringkat BBB (stabil) dari Fitch Rating, atau setara dengan Obligasi Republik Indonesia.
Dalam penerbitan perdananya, IIF memanfaatkan sentimen optimis di pasar utang global dan transaksi tersebut mendapat tanggapan positif dari investor global dengan jumlah minat akhir mencapai sebesar Dolar Amerika Serikat $390 juta atau 2,6x kali di atas target IIF yakni sebesar Dolar Amerika Serikat US $150 juta.
Obligasi yang jatuh tempo pada 27 Januari 2026 ini, memberikan kupon sebesar 1.500% dengan imbal hasil 1.750%, pengetatan 37,5 bps dari harga acuan awal yaitu 2.125%. Dengan demikian, penerbitan ini mencatatkan rekor sebagai obligasi dengan kupon dan imbal hasil terendah yang pernah ada untuk tenor 5 tahun dengan suku bunga tetap oleh sebuah perusahaan Indonesia.
IIF, institusi advisory dan pembiayaan infrastruktur terkemuka di Indonesia, menyediakan berbagai macam produk pembiayaan dan layanan advisory untuk proyek infrastruktur di Indonesia dan kepada para sponsor proyek. Didirikan tahun 2010, pendirian IIF atas prakarsa Kementerian Keuangan, World Bank, Asian Development Bank, dan lembaga multilateral lainnya sebagai entitas utama yang bertanggung jawab menjadi katalisator untuk percepatan dan peningkatan partisipasi sektor swasta dalam investasi proyek infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.
Per 30 September 2020, IIF memiliki total aset investasi sebesar Rp10,651 triliun. Didukung oleh permodalan yang kuat dari para pemegang saham (PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), International Finance Corporation, Asian Development Bank, Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation), serta pinjaman subordinasi jangka panjang dari World Bank dan Asian Development Bank, IIF memiliki fondasi yang kuat untuk memberikan solusi pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
IIF terus menunjukkan komitmen, kepemimpinan dan kontribusinya terhadap pembiayaan berkelanjutan dengan mendedikasikan Obligasi ini sebagai sustainability bonds serta menggunakan dana hasil penjualan Obligasi untuk proyek ramah lingkungan dan/ atau sosial yang memenuhi persyaratan di bawah kerangka pembiayaan keberlanjutan (“Framework“). Kerangka ini telah ditinjau oleh Sustainalytics, yang juga mengeluarkan opini pihak kedua. Obligasi ini merupakan sustainability bonds pertama yang diterbitkan oleh institusi keuangan non-bank Indonesia serta menegaskan kegigihan dan posisi terkemuka IIF dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance) (“ESG”) dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Komisaris dan Direksi serta Pemegang Saham dalam mendukung pencapaian luar biasa ini, tidak terkecuali seluruh karyawan IIF yang telah berkontribusi dalam mewujudkan IIF hingga seperti saat ini,” ujar Reynaldi Hermansjah, Presiden Direktur IIF. “Hal ini juga menunjukkan tingginya kepercayaan investor serta dukungan yang kuat terhadap pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia. Kami menyambut baik inisiasi World Bank dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada IIF serta dukungan keterlibatan dalam bantuan teknis untuk pelaporan dampak pasca-penerbitan Obligasi. “
Obligasi ini mendapat perhatian dari investor global yang terbukti berkualitas dan terdiversifikasi dengan baik, menguatkan minat investor atas IIF. Secara geografis, distribusi investor Asia sebanyak 72% dan 28% untuk EMEA. Sedangkan berdasarkan jenis investor, distribusi untuk kepada asset manager/ fund manager sebesar 54%, 23% asuransi dan dana pensiun, 13% kepada bank dan sisanya 10% merupakan private banks dan investor lainnya.
Obligasi ini diterbitkan pada 27 Januari 2021 dan dicatatkan di Bursa Efek Singapura pada tanggal 28 Januari 2021. Barclays Bank PLC Singapore Branch, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., and Mandiri Securities Pte. Ltd. bertindak sebagai Joint Bookrunners. Selanjutnya, BNP Paribas and Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd. bertindak sebagai Joint Sustainability Structuring Advisors.
Penawaran efek ini bukan merupakan penawaran umum atau private placement di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal Indonesia”) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan OJK No. 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Terkait Bersifat Utang dan / atau Sukuk yang diterbitkan secara Private Placement (“Peraturan OJK No. 30”). Pengumuman ini hanya untuk informasi dan tidak ada dalam pengumuman ini yang merupakan penawaran sekuritas untuk dijual, atau ajakan untuk membeli sekuritas, di Amerika Serikat atau yurisdiksi lain di mana penawaran, permintaan atau penjualan tersebut akan melanggar hukum. Setiap sekuritas tersebut tidak akan didaftarkan di bawah US Securities Act of 1933, sebagaimana telah diubah (“Securities Act”), dan tidak akan dan tidak boleh ditawarkan, dijual atau dikirim di Amerika Serikat kecuali sesuai dengan pengecualian dari, atau di transaksi yang tidak tunduk pada persyaratan pendaftaran Securities Act. Karenanya, sekuritas semacam itu hanya akan ditawarkan dan dijual di luar Amerika Serikat dalam transaksi luar negeri dengan mengandalkan Regulation S berdasarkan Securities Act. Penawaran umum sekuritas semacam itu tidak akan dilakukan di Amerika Serikat atau di yurisdiksi lain mana pun di mana penawaran semacam itu dibatasi atau dilarang.
Efek yang disebutkan dalam pengumuman ini belum dan tidak akan didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan dan tidak akan ditawarkan atau dijual di Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia, (baik berdomisili di Indonesia atau di tempat lain) atau kepada warga negara Indonesia, yang merupakan penawaran umum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Peraturan OJK No. 30.