Februari 2021 – PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman non-cash sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) dengan PT Bank Negara Indonesia (“BNI”). Perjanjian ini ditandatangani oleh Bapak Reynaldi Hermansjah, selaku Presiden Direktur IIF dan Bapak I Made Sukajaya selaku Pemimpin Divisi-Divisi Bisnis Korporasi & Multinasional.
Pada umumnya, proyek infrastruktur memiliki kebutuhan untuk melakukan aktivitas pembelian barang dari luar negeri maupun penyediaan Bank Guarantee sebagai salah satu persyaratan dalam menjalankan proyek. Namun, tidaklah mudah bagi proyek pada tahap greenfield untuk mendapatkan fasilitas trade finance dari Bank. Tak pelak, tantangan ini sering menghambat percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia]. Oleh karena itu, kerja sama antara IIF dan BNI ini [diharapkan] dapat memenuhi kebutuhan klien terhadap produk-produk trade finance tersebut.
Dengan peran IIF sebagai katalisator dalam pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia, melalui perjanjian ini IIF berharap dapat memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan klien serta meningkatkan keterlibatan Bank dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Saat ini, BNI merupakan bank pertama yang bermitra dengan IIF dalam menerbitkan produk trade finance.
“Inovasi produk ini dibuat untuk menjembatani kebuntuan yang selama ini terjadi antara pelaksana proyek-proyek infrastruktur dan perbankan khususnya dalam penyediaan produk-produk trade finance di Indonesia.” sebagaimana dikatakan oleh Bapak Reynaldi Hermansjah, CEO & Presiden Direktur IIF.
PT Indonesia Infrastructure Finance
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) adalah lembaga keuangan swasta non-bank, yang bergerak dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan konsultasi yang dikelola secara profesional dan berfokus pada proyek- proyek infrastruktur yang layak secara komersial. IIF didirikan pada 15 Januari 2010 atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan World Bank, Asian Development Bank (ADB) dan lembaga multilateral lainnya.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam memberikan kredit, tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Further Queries:
Nastantio W. Hadi
Head of Legal and Corporate Secretary
PT Indonesia Infrastructure Finance
Telp. (021) 2991 5060; Fax. (021) 2991 5061
[email protected]