PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur, yang dikelola secara profesional dengan fokus investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial.
IIF didirikan atas prakarsa dan inisiatif Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Dunia (World Bank), Bank Pembangunan Asia (ADB) dan lembaga multilateral lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 100 Tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. IIF didirikan pada 15 Januari 2010 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan. Izin Usaha diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.p 439/KM.10/2010.
IIF bertujuan untuk menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia di samping tujuan lainnya yakni meningkatkan partisipasi swasta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. IIF menyediakan produk fund based seperti pinjaman jangka panjang, produk non fund based seperti penjaminan serta layanan lainnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.
Dalam operasinya, IIF menerapkan praktik terbaik berdasarkan standar internasional dalam pengelolaan kredit, manajemen risiko dan semua aspek tata kelola perusahaan, dan dalam menerapkan standar internasional untuk perlindungan sosial dan lingkungan dalam menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank, kegiatan operasi IIF juga diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Didukung oleh struktur kapital yang kuat dari para pemegang saham serta pinjaman subordinasi jangka panjang dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, IIF memiliki dasar yang kuat untuk memberikan solusi pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
IIF selalu berfokus dalam merekrut bakat-bakat terbaik guna tercapainya tujuan Perusahaan untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia, serta terus meningkatkan pengetahuan terkait Project Finance.