Whistle Blowing System
(WBS)
IIF berkomitmen untuk menjadi katalis utama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai bagian dari komitmen tersebut, IIF harus membangun lingkungan bisnis yang sehat, terbuka, kondusif, jujur, dan transparan.
Kami membentuk sistem pelaporan aktivitas mencurigakan melalui Whistleblowing System (WBS).
WBS menyediakan sarana dan kesempatan bagi karyawan IIF dan/atau pihak ketiga untuk melaporkan upaya korupsi, praktik penipuan, praktik kolusi, serta praktik pemaksaan yang dilakukan oleh karyawan IIF dan/atau pihak ketiga.
Apabila satu atau lebih dari aktivitas yang dicurigai sebagaimana disebutkan di atas terjadi, maka Laporan Pengungkapan (Disclosure Report) harus dibuat dan disampaikan, sebaiknya secara tertulis untuk memastikan kejelasan deskripsi dan pemahaman terhadap isu yang dilaporkan. Laporan tersebut dapat diketik atau ditulis tangan dengan jelas, baik dalam bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia.
Aktivitas yang dicurigai harus dilaporkan dalam bentuk surat pengantar yang memuat identitas pihak pelapor (selanjutnya disebut Pelapor atau Whistleblower).
Pelapor atau laporan anonim diperbolehkan apabila disertai dengan bukti pendukung yang memadai, informasi yang cukup, serta indikasi kuat bahwa telah terjadi tindakan penipuan/korupsi, yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Laporan pengungkapan harus bersifat faktual, tidak berspekulasi, tanpa itikad buruk, serta berisi informasi yang sedetail mungkin untuk memastikan penilaian yang tepat, menindaklanjuti kekhawatiran yang disampaikan, dan melaksanakan prosedur investigasi.
Untuk menyampaikan Laporan Pengungkapan, pelapor dapat menggunakan Formulir Pelaporan Pengungkapan yang tersedia di situs web IIF.
Dokumen Tersedia
- IIF menerapkan kebijakan tanpa tindakan balasan (non-retaliation) terhadap whistleblower yang melaporkan tindak kecurangan dan korupsi.
IIF berkomitmen untuk mendukung dan melindungi whistleblower yang melaporkan pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik, agar terhindar dari tindakan balasan maupun diskriminasi.
IIF juga berkomitmen untuk melindungi karier karyawan yang melaporkan dugaan kecurangan, selama mereka tidak terlibat dalam aktivitas penipuan atau korupsi tersebut. - IIF memberikan perlindungan kepada whistleblower yang menyampaikan laporan sesuai dengan kebijakan ini.
IIF juga memberikan perlindungan dengan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan tindakan balasan terhadap whistleblower.
Sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan balasan terhadap pelapor dapat berupa denda dan hukuman penjara.
- Email: [email protected]
- Telephone: (+62) 21 5082 6600 ext 5076 (Internal Audit)
- Letter: Prosperity Tower 55th floor, District 8,. Sudirman Central Business District Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Attn: Internal Audit
Izinkan kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan perhatian Anda.
Mekanisme Penanganan Laporan Whistleblowing
Audit Internal bertanggung jawab
untuk mengelola dan mencatat informasi yang diterima melalui mekanisme
pengungkapan serta melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan informasi
sebelum proses lebih lanjut dilakukan. Status pengungkapan harus dipantau dan
diperbarui sesuai dengan tahapan penyelesaiannya.
Audit Internal akan melakukan
pengumpulan fakta awal untuk menilai apakah laporan akan ditindaklanjuti
melalui proses eskalasi kepada Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi beserta
usulan rencana aksi.
Setelah melakukan pengumpulan
fakta, Audit Internal akan melaporkan
lebih lanjut pengungkapan tersebut kepada Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi,
dalam hal Dewan Direktur bukan terduga pelaku praktik kecurangan. Laporan dan
rencana aksi yang diusulkan selanjutnya akan dibahas dan disimpulkan dalam
rapat Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi. Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi
akan memutuskan tindak lanjut yang diperlukan, antara lain:
·
Menolak
pengungkapan tersebut apabila tidak memenuhi persyaratan;
·
Menugaskan
Audit Internal untuk membentuk Tim Investigasi;
·
Menugaskan
investigator eksternal atau auditor eksternal yang ahli dalam investigasi,
apabila diperlukan;
·
Melakukan
kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·
Mewajibkan
penerapan pengendalian internal tambahan oleh IIF.
Apabila Dewan Direksi dicurigai
melakukan praktik kecurangan, Audit Internal akan langsung melaporkan dan
mengusulkan rencana aksi untuk pengungkapan tersebut kepada Komite Audit.
Apabila Dewan Komisaris dicurigai
sebagi pihak yang melakukan praktik kecurangan, Audit Internal akan
mengeskalasi pengungkapan tersebut kepada Komite Audit dan mengusulkan rencana
aksi, sebagai berikut:
·
Apabila
terduga adalah anggota Komite Audit, terduga harus dikeluarkan dari rapat
Komite Audit yang membahas masalah tersebut.
·
Mengeskalasi
pengungkapan lebih lanjut melalui saluran WBS pemegang saham, jika terduga
merupakan pihak yang ditugaskan untuk mewakili pemegang saham.
·
Mengusulkan
penunjukkan pihak eksternal independen untuk melakukan investigasi lebih lanjut
serta melaporkan kepada pemegang saham atas setiap pelanggaran, korupsi,
kecurangan, atau pelanggaran hukum/aturan/kebijakan yang telah dikonfirmasi.
Tim investigasi hanya dapat
dibentuk berdasarkan penugasan dari
Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi atau Komite Audit, yang mencakup unit
Corporate Legal, Operational Risk, Human Resources, dan Kepala Divisi lainnya
sebagai tenaga ahli atau pihak eksternal, seperti investigator profesional atau
pejabat pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pihak eksternal
yang terlibat dalam investigasi harus menandatangani Perjanjian Kerahasiaan
dengan IIF. Tim investigasi dipimpin oleh Audit Internal, yang bertanggung
jawab untuk memastikan proses investigasi dan menjaga kerahasiaan seluruh aspek
pengungkapan dan investigasi.
Hasil investigasi akan dilaporkan
kepada Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi dan Komite Audit, jika Dewan Direksi
bukan terduga pelaku praktik kecurangan, atau kepada Komite Audit, jika Dewan
Direksi adalah terduga pelaku atas praktik kecurangan. Audit Internal akan
berkoordinasi dengan Operational Risk untuk memperbarui status kasus tersebut
dalam Laporan Manajemen Risiko Triwulanan. Audit Internal akan memantau
pelaksanaan rencana aksi dan melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada
Komite Pencegahan Fraud dan Korupsi dan/atau Komite Audit secara berkala setiap
enam bulan.
| Kategori Laporan | Definisi |
|---|---|
| Praktik Korupsi | Tindakan yang berupa menawarkan; memberikan; atau meminta, baik secara langsung ataupun tidak langsung, atas sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi secara tidak patut atas tindakan pihak lain. |
| Praktik Kecurangan | Setiap perbuatan atau kelalaian, termasuk pemberian pernyataan yang salah, baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja, dan menyesatkan; atau mencoba untuk menyesatkan suatu pihak demi mendapatkan keuntungan finansial/ lainnya; atau untuk menghindari suatu kewajiban. |
| Praktik Kolusi | Kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang tidak benar, termasuk mempengaruhi secara tidak patut atas tindakan pihak lain |
| Praktik Koersif | Tindakan menghalangi atau merugikan, atau mengancam untuk menghalangi atau merugikan, baik secara langsung atau tidak langsung, setiap pihak atau kepemilikan suatu pihak untuk mempengaruhi secara tidak patut tindakan suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada intimidasi dan pelecehan seksual. |

Mengisi Formulir
Pelapor mengisi Formulir pada Website WBS Badan Kepegawaian Negara di alamat WBS.
Pelapor mengunggah bukti pendukung dalam bentuk foto, file atau sejenisnya (dapat berupa satu berkas dalam bentuk *.zip atau *.rar), dan mengirim laporan.

Laporan Diterima
Laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu.

Verifikasi Laporan
Pelapor akan mendapatkan Nomor Register untuk melihat Status Laporan yang diajukan.
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
