Skip to content
ID EN
  • Beranda
  • Tentang IIF
    • Ikhtisar
    • Pemegang Saham
    • Strategi Kami
    • Visi dan Misi
    • Organisasi
      • Struktur Organisasi
      • Dewan Komisaris
      • Komite Eksekutif
    • Sumber Daya Manusia
  • Bisnis
    • Produk dan Layanan
      • Keistimewaan Produk IIF
      • Pembiayaan dan Investasi
      • Jasa Konsultasi
      • Sektor
      • Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
    • Portofolio dan Proyek
      • Grafik Portofolio
      • Peta Proyek
    • Policy Brief
  • Sosial dan Lingkungan
    • Prinsip S&E IIF
    • Sistem Manajemen S&E
    • Ringkasan Proyek
  • Hubungan Investor
    • Informasi Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Berkelanjutan
      • Laporan Keuangan
    • Peringkat
    • Ikhtisar Keuangan
    • Profesi Penunjang Pasar Modal
    • Obligasi dan Surat Berharga Perpetual
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Sistem Whistleblowing IIF
      • Sekretaris Perusahaan & Audit
      • Manajemen Risiko
      • Komite
      • Dokumen-dokumen Lain
  • Berita
    • Pengumuman
    • Berita Terbaru
      • Galeri
      • Siaran Pers
  • CSR
  • Karir
  • Kontak

Sosial dan Lingkungan

  • Prinsip S&E IIF
  • Sistem Manajemen S&E
  • Ringkasan Proyek

Prinsip S&E IIF

Prinsip-prinsip Sosial dan Lingkungan IIF terdiri dari aspek sosial dan lingkungan yang terintegrasi untuk membantu klien dalam mengidentifikasi potensi risiko dan dampak yang berkaitan dengan risiko sosial dan lingkungan, sehingga setiap proyek infrastruktur dapat memperoleh manfaat dari praktik praktik terbaik secara internasional dari pengelolaan dan keberlanjutan sosial dan lingkungan.

Divisi  S&E IIF siap membantu semua peminjam untuk dalam memberikan penilaian risiko dan mengembangkan solusi yang sesuai untuk meningkatkan kualitas proyek dan memitigasi risiko sosial dan lingkungan.

Untuk pertanyaan dan saran terkait Sosial dan Lingkungan kami, silakan hubungi Divisi Sosial dan Lingkungan kami seperti yang terlampir dibawah atau Anda dapat menghubungi kami melalui email : [email protected]

8 Prinsip S&E IIF

Sistem Pengelolaan dan Penilaian Sosial dan Lingkungan

Prinsip 1

 

Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (SEMS), menggabungkan unsur-unsur sebagai berikut:

 

  • Kebijakan;
  • Penilaian S&E;
  • Program Pengelolaan;
  • Kapasitas dan Kompetensi Organisasi;
  • Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat;
  • Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Mekanisme Penanganan Keluhan;
  • Pemantauan dan Peninjauan; serta
  • Pelaporan.

Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja

Prinsip 2

 

Tenaga kerja dan kondisi kerja:

 

  • Mengedepankan perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, dan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja;
  • Membangun, menjaga, dan meningkatkan hubungan antara pekerja dengan manajemen perusahaan;
  • Mematuhi hukum ketenagakerjaan dan perburuhan nasional;
  • Melindungi pekerja, termasuk kategori pekerja rentan seperti anak-anak, pekerja migran, pekerja yang dipekerjakan pihak ketiga, dan pekerja dalam rantai pasokan klien;
  • Mendorong kondisi kerja yang aman dan sehat, dan memperhatikan kesehatan pekerja;
  • Menghindari kerja paksa;

Pencegahan dan Pengurangan Polusi dan Perubahan Iklim

Prinsip 3

 

Pencegahan dan Pengurangan Polusi dan Perubahan Iklim:

 

  • Menghindari atau meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan akibat polusi dari kegiatan proyek;
  • Mendorong penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, termasuk penggunaan energi dan air;
  • Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terkait proyek;

Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan

Prinsip 4

 

Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan:

 

  • Menghindari atau meminimalkan risiko dan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan PAP selama siklus proyek, baik dari kondisi rutin maupun non rutin;
  • Memastikan bahwa perlindungan personil dan properti dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi yang sesuai dan dengan cara menghindari atau meminimalkan risiko terhadap PAP;

Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela

Prinsip 5

 

Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela:

 

  • Menghindari, dan ketika tidak memungkinkan untuk menghindari, maka meminimalkan perpindahan dengan mengusulkan alternatif desain proyek;
  • Menghindari penggusuran secara paksa;
  • Mengantisipasi dan menghindari, dan apabila tidak memungkinkan untuk menghindari, maka meminimalkan dampak-dampak sosial dan ekonomi yang merugikan dari proses pembebasan lahan atau pembatasan penggunaan lahan tersebut, dengan (i) memberikan kompensasi atas kehilangan aset dengan biaya penggantian dan (ii) memastikan bahwa kegiatan permukiman kembali dilaksanakan, dengan pengungkapan informasi, konsultasi, dan partisipasi yang tepat kepada masyarakat yang terdampak;
  • Meningkatkan atau memulihkan penghidupan dan standar hidup masyarakat tergusur;
  • Meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat tergusur secara fisik, melalui penyediaan perumahan yang memadai dengan jaminan kepemilikan di lokasi-lokasi pemukiman kembali;

Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Prinsip 6

 

Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:

 

  • Menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati;
  • Menjaga pemanfaatan dari keberadaan jasa-jasa ekosistem;
  • Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam hayati yang berkelanjutan melalui adopsi praktik yang memadukan kebutuhan kelestarian dan prioritas pembangunan;

Masyarakat Adat

Prinsip 7

 

Masyarakat Adat :

 

  • Memastikan bahwa proses pengembangan dapat menumbuhkan rasa hormat terhadap hak asasi manusia, martabat, aspirasi, budaya, dan penghidupan berbasis sumber daya alam dari Masyarakat Adat;
  • Mengantisipasi dan menghindari dampak negatif proyek terhadap Masyarakat Adat, atau jika tidak mungkin menghindari, maka meminimalkan dan/atau mengompensasi atas dampak-dampak buruk tersebut;
  • Meningkatkan manfaat dan peluang dari pembangunan yang berkelanjutan bagi Masyarakat Adat dengan cara yang sesuai dengan budaya setempat;
  • Untuk membangun dan memelihara hubungan yang berkelanjutan dengan Masyarakat Adat terdampak proyek berdasarkan proses konsultasi dan partisipasi selama siklus proyek berjalan;
  • Memastikan Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (KBDD / Free, Prior, Informed Consent – FPIC) pada Masyarakat Adat yang terdampak Proyek seperti yang dijelaskan dalam Prinsip ini dilakukan;
  • Menghormati dan melestarikan budaya, pengetahuan, dan praktik-praktik yang dimiliki Masyarakat Adat;

Benda dan Warisan Budaya

Prinsip 8

 

Benda dan Warisan Budaya:

 

  • Melindungi dan melestarikan warisan budaya dari dampak negatif kegiatan proyek;
  • Meningkatkan pembagian manfaat yang adil dari penggunaan warisan budaya;


Untuk pertanyaan dan saran terkait Sosial dan Lingkungan kami, silahkan hubungi Divisi Sosial dan Lingkungan kami seperti yang terlampir dibawah atau Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected]

PT Indonesia Infrastructure Finance

Prosperity Tower 53rd – 55th Floor, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia

Phone : (+62) 21 5082 6600 - Fax : (+62) 21 5082 6601

Email : [email protected]

Follow us:
© Copyright 2019 Indonesia Infrastructure Finance. All rights reserved.
  • Imprint
  • Kukis
  • Kontak
  • Syarat dan Ketentuan

IIF File Request Form

×
This field is required
Invalid Email ID
I hereby request access to Investor Update 1Q21 given by IIF. Thank you.

IFF File Request Form

×
Thank you for your request, we will get back to you shortly through [email protected]